PENCURI sawit di PT MSM Blok KL 48, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabuapeten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil ditangkap.
Pencuri sawit sekitar 30 jenjang tersebut bernama Rahman, warga yang tingga di sekitar desa tersebut. Dirinya melakukan pencurian pada Sabtu (23/1/2016).
“Tersangka sudah kami amankan, dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar, Selasa (26/1/2015).
Barang bukti hasil curian tersangka juga disita di mapolres.
Sedangkan tertangkapnya tersangka bermula saat dua orang satpam perusahaan tersebut sedang melakukan patroli disekitar tempat kejadian pukul 13.00 WIB. Ketika itu pelapor melihat ada tumpukan buah sawit di semak-semak yang berada di samping jalan.
Karena saat itu para pekerja sedang libur, mereka langsung curiga, dan melakukan pemeriksaan di sekitar kebun.
Saat masuk ke dalam kebun tersebut, mereka melihat tersangka bersama sejumlah temannya sedang melakukan pemanenan buah sawit milik perusahaan.
Melihat apa yang dilakukan Rahman, dua orang security tersebut langsung melakukan penangkapan. Namun mereka hanya berhasil menangkap seorang tersangka saja, sedangkan yang lainnya berhasil kabur. “Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta.
Karena sawit yang berhasil mereka panen sebanyak 30 jenjang,” ucap Ali.
Sedangkan dari pengakuan tersangka, buah sawit hasil curian tersebut akan dijual oleh mereka ke tempat lain. Hal ini dilakukan agar tidak ketahuan perusahaan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan itu.
Pencurian sawit sendiri memang sudah sering terjadi, bukan hanya di kebun perusahaan saja, namun juga di kebun masyarakat. Pelakunya juga tidak jarang berhasil ditangkap. Namun hal itu tidak membuat jera para pelaku kriminal itu sendiri. (MH/B-7)


