PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dan 2022.

Nuryakin mengatakan RKP ini mencetuskan tiga reformasi struktural sistem kesehatan, kebencanaan, dan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi penduduk.

Semua itu mengatakan untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia sejak awal 2020 lalu.

“Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara," sebut dia seperti dikutip dari MMC Kalteng, Jumat, 16 September 2022.

Perlindungan sosial tersebut berdasarkan kerentanan sehingga memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

--page

"Salah satu prasyarat utama dalam transformasi data perlindungan sosial yaitu Registrasi Sosial Ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia,” ucap Sekda. (HERMAWAN DP/B-5)