BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan SN alias Pitri (43) dan A alias To warga Jalan Pendreh RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah kedapatan melakukan pengoplosan atau memindahkan tabung gas LPG 3 kg ke tabung industri LPG 12 kg, Kamis 16 September 2022.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKBP Wahyu Satio Budiarjo, Sabtu 17 September 2022 mengatakan penggerebekan rumah warga di Jalan Pendreh tersebut atas laporan dari warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata ada pengoplosan elpiji tabung gas. Saat kita melakukan penggeledahan didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan/memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi atau mengoplos gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg tanpa dilengkapi ijin dari pihak berwenang,” katanya.
Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku SN alias Pitri dan A alias To dan barang bukti dalam perkara tindak pidana ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar juncto Pasal 55 KUHP
--page
Barang bukti yang diamankan polisi 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong, 1 buah kursi plastik warna hijau.
Kemudian 3 tutup gas (12 Kg) warna kuning, 26 tutup gas (3 Kg) warna biru, 1 (satu) bungkus karet warna merah, 1 buah gunting, 3 obeng, 1 rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam, 2 buah selang gas warna hitam, 2 sarung tangan, 2 plastik es batu, 1 handuk warna merah, 1 handuk warna kuning, 1 clam dan 2 kursi kecil warna biru. (RAMADHANI/B-6)









