UNTUK menciptakan Sukamara menjadi kota yang sejuk dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Sukamara membangun ruang terbuka hijau di sejumlah titik.
Selain itu, Pemkab Sukamara melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) mensyaratan kepada developer atau pengembang perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas areal permukiman yang dibangun.
“Kami memberikan syarat kepada pengembang perumahan untuk wajib menyediakan atau menyiapkan lahan seluas 30% untuk area bermain atau ruang terbuka hijau,” kata Kepala BLH Sukamara Iwan Miraza, Selasa (26/1/2016).
Ia menegaskan, penyediaan ruang terbuka hijau bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan semua pihak, baik pengusaha ataupun perorangan. Mengingat keberadaan ruang terbuka hijau dapat menciptakan Sukamara menjadi kota yang nyaman dan asri.
Iwan menambahkan, meski belum mengetahui angka pastinya, dirinya meyakini ruang terbuka hijau di dalam Kota Sukamara saat ini telah lebih dari 30% luas wilayah permukiman.
Hal itu bisa dilihat secara kasat mata dengan banyaknya taman yang sudah disediakan pemkab maupun pekarangan atau halaman rumah warga yang memiliki taman sendiri.
“Ruang terbuka hijau ini tidak hanya taman yang disediakan Pemkab Sukamara, tetapi juga perorangan yaitu taman yang dibuat masyarakat di depan rumah mereka. Oleh sebab itu, untuk presentase ruang terbuka hijau yang dimiliki Kota Sukamara diperkirakan lebih dari 30%,” ucapnya.(MG13/B-3)


