UNTUK menciptakan Suka­ma­ra menjadi kota yang se­juk dan nyaman, Pemerin­tah Kabupaten Sukamara mem­­bangun ruang terbuka hi­­jau di sejumlah titik.


Selain itu, Pemkab Sukama­ra melalui Badan Lingkungan Hi­dup (BLH) mensyaratan ke­pada developer atau pengembang perumahan untuk me­nye­­diakan ruang terbuka hi­jau minimal 30% dari luas areal permukiman yang dibangun.


“Kami memberikan syarat ke­pada pengembang peru­mah­an untuk wajib menye­dia­kan atau menyiapkan la­han seluas 30% untuk area ber­main atau ruang terbuka hi­jau,” kata Kepala BLH Suka­ma­ra Iwan Miraza, Selasa (26/1/2016).


Ia menegaskan, penyedia­an ruang terbuka hijau bukan hanya tanggung jawab pe­me­rin­tah, melainkan semua pi­hak, baik pengusaha ataupun perorangan. Mengingat ke­beradaan ruang terbuka hi­jau dapat menciptakan Su­kamara menjadi kota yang nya­man dan asri.


Iwan menambahkan, meski belum mengetahui angka pas­tinya, dirinya meyakini ruang terbuka hijau di dalam Ko­ta Sukamara saat ini telah le­bih dari 30% luas wilayah per­mukiman.


Hal itu bisa dilihat secara ka­sat mata dengan banyak­nya taman yang sudah dise­dia­­kan pemkab maupun pe­karangan atau halaman ru­mah warga yang memili­ki taman sendiri.


“Ruang terbuka hijau ini ti­dak hanya taman yang di­sediakan Pem­kab Su­kamara, tetapi juga per­orangan yaitu taman yang dibuat masyarakat di depan rumah mereka. Oleh sebab itu, untuk presen­ta­se ruang terbuka hijau yang dimiliki Kota Sukama­ra diperkirakan lebih dari 30%,” ucapnya.(MG13/B-3)