PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inovasi baru dalam hal pelayanan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng.

Pasalnya, penerbitan TNKB kendaraan baru kini hanya membutuhkan waktu sehari atau lebih dikenal dengan sebutan ‘One Day Service’ di Kantor Samsat Palangka Raya.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubbagditregident AKBP Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, pihaknya akan terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“One day service adalah inovasi andalan kami kepada wajib pajak, satu hari kami berikan proses pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Samsat Palangka Raya selesai, dengan catatan, tidak ada trouble seperti misalnya server kita ngadat atau jaringan terputus. Karena pelayanan ini berbasis IT. Kalau IT-nya bermasalah tentu akan ada kendala,” ungkap Ampi, Minggu, 18 September 2022.

Sedangkan untuk STNK, maksimal selesai dalam kurun waktu tiga hari. Dia melanjutkan, alasan tiga hari karena penerbitan STNK harus disesuaikan dengan penerbitan dari Dispenda. Pengesahan STNK dengan tanggal matinya harus seirama.

--page

“Kalau kami mendahului mencetak STNK, nanti tanggalnya nggak klob. Jadi bukan masalah pelayanannya terlambat namun perlunya sinergi antara kita dan teman-teman Dispenda,” tutupnya. (AGUS/B-7)