SEBANYAK 56 eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau terdaftar sebagai pemilih dalam pilgub Kalteng 27 Januari 2016.
“Mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pilgub dan masih punya hak suara memilih, sedangkan 27 TPS juga sudah disiapkan,” kata Camat Banama Tingang, Sem H Bodoi, Senin (25/1/2016).
Ke-56 eks anggota Gafatar itu bejumlah 38 KK dan telah memiliki KTP Pulpis.
Meski sebagian besar berasal dari luar daerah dan mereka masih tetap punya hak memilih.
Mereka punya KTP, karena sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota Gafatar.
Awalnya mereka masuk melalui kelompok tani dan selanjutnya membuat KTP sesuai prosedur administratif di dinas kependudukan dan catatan sipil dengan surat kepindahan dari daerah asal.
Mereka baru diketahui sebagai anggota Gafatar saat ingin mendaftarkan organisasinya ke Kesbanglinmas yang ternyata ditolak.
Meski organisasinya sudah dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia, menurut Sem, pihak kecamatan terus memantau keberadaan eks anggota Gafatar.
Sedangkan Kesbanglinmas sampai kini tidak mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Gafatar.
Dia mengakui saat ini ada penambahan 12 KK jumlah eks anggota Gafatar.
Jadi total keseluruhannya ada 106 jiwa. Dia memastikan setelah pilgub Kalteng, rencananya akan ada formulasi terhadap eks anggota Gafatar.
Apakah nantinya sikap pemerintah melakukan pembinaan atau dipulangkan ke daerah asal. (Ant/B-6)


