SEBANYAK 56 eks ang­go­ta Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Desa Tangkahen, Ke­camatan Banama Tingang, Ka­bupaten Pulang Pisau ter­daf­tar sebagai pemilih dalam pilgub Kalteng 27 Januari 2016.


“Mereka sudah terdaftar se­bagai pemilih dalam pilgub dan masih punya hak suara me­milih, sedangkan 27 TPS ju­ga sudah disiapkan,” kata Camat Banama Tingang, Sem H Bodoi, Senin (25/1/2016).


Ke-56 eks anggota Gafatar itu bejumlah 38 KK dan telah memiliki KTP Pulpis.


Meski sebagian besar ber­asal dari luar daerah dan me­re­ka masih tetap punya hak memilih.


Mereka punya KTP, karena se­belumnya tidak diketahui se­bagai anggota Gafatar.


Awalnya mereka masuk me­lalui kelompok tani dan se­lanjutnya membuat KTP se­suai prosedur administratif­ di dinas kependudukan dan catatan sipil dengan surat kepindahan dari daerah asal.


Mereka baru diketahui se­bagai anggota Gafatar saat ingin mendaftarkan organisa­si­nya ke Kesbanglinmas yang ter­nyata ditolak.


Meski organisasinya sudah­ dibubarkan karena bertenta­ng­an dengan ideologi bangsa Indonesia, menurut Sem, pi­hak kecamatan terus meman­tau keberadaan eks anggota Ga­fatar.


Sedangkan Kesbanglinmas sampai kini tidak mengeluar­kan­ surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Gafatar.


Dia mengakui saat ini ada penambahan 12 KK jumlah eks anggota Gafatar.


Jadi total keseluruhannya ada 106 jiwa. Dia memastikan­ setelah pilgub Kalteng, renca­nanya akan ada formulasi terhadap eks anggota Gafa­tar.


Apakah nantinya sikap pe­merintah melakukan pembi­na­an atau dipulangkan ke dae­rah asal. (Ant/B-6)