BORNEONEWS, Palangka Raya - Lintiano Barus terdakwa tindak pidana penadahan divonis 1 tahun dan 3 bulan dalam perkara Penadahan motor curian.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan. Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 19 September 2022
Atas putusan tersebut terdakwa Lintiano Barus menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka dianggap menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan perkara bermula pada 21 April 2022, korban kehilangan motor merk honda CRF di depan halaman rumahnya Jalan Hiu putih kecamatan Jekan Raya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Motor korban dicuri oleh terdakwa Dody Felix Pramana Sitepu dan Yehuda Tarigan kemudian ditawarkan kepada Lintiano Barus.
Pada 27 April 2022 Dodi Felix dan Yehuda Tarigan mengantarkan motor curian tersebut ke Jalan Trans Kalimantan KM 88 Desa Sebabi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Motor tersebut telah disepakati dengan harga Rp 6 juta oleh Yehuda Tarigan dan litiano Barus. Dodi Felix dan Yehuda kemudian pulang ke Palangka Raya dan membagi dua uang tersebut. Akibat dari perbuatan keduanya korban mengalami kerugian Rp 46 juta. (APRIANDO/B-6)









