MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyerahkan Pidato Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang APBD Perubahan 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara pada sidang paripurna DPRD, Senin 19 September 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, didampingi Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Ketua I dan II DPRD dihadiri oleh Sekrataris Daerah, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan FKPD.

Dalam pidato pengantar yang diserahkan Bupati Barito Utara, Nadalsyah kepada Ketua DPRD, Mery Rukaini disampaikan bahwa terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan hal tersebut diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas.

Selanjutnya kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.

--page

Sementara terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah. 

“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Ddaerah pada 5 Januari 2022,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)