BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung mengatakan, reforma agraria memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi Penataan Akses Dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin 19 September 2022.
"Reforma agraria melalui redistribusi tanah bukan sekedar bagi-bagi tanah, tetapi memberikan hak atas tanah itu sendiri," ungkapnya.
Dia berharap, melalui rapat koordinasi ini dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program-program dan kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria.
"Sehingga kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yakni "Kalteng Makin Berkah", bisa terwujud," ucapnya.
Sementara itu, dalam menyelesaikan persoalan agraria harus didukung oleh semua pihak termasuk masyarakat, pemerintah daerah dan institusi yang terkait. (NOPRI/B-6)
Reforma Agraria Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Luas Karhutla Kalteng 2026 Sekitar 15 Kali Lipat Tahun Lalu, Seruyan dan Kotim Melonjak Tajam
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Menkes Apresiasi Penanganan ISPA Pemko Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Polusi Udara Kalteng Tertinggi, Saat Menkes RI Kunjungan Ke Kota Palangka Raya
Menkes Ungkap Dampak Kabut Asap di Kalteng, Pasien Masuk RS Naik Tiga Kali Lipat
Komentar (0)
Memuat komentar…







