BORNEONES, Kuala Kapuas - Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di Kuala Kapuas telah diresmikan pada Senin, 19 September 2022.
Rumah Restorative Justice yang diresmikan secara simbolis oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman itu berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, dan untuk Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di RSUD dr. H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) ini untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Dijelaskannya, bahwa beberapa tahun yang lalu di kalangan masyarakat muncul isu bahwa "Penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Berangkat dari hal tersebut Jaksa Agung meresponnya dengan mengkaji potensi kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara dan sebagai perwujudannya lahirlah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, dengan cara bermusyawarah guna mencapai perdamaian.
"Oleh karena itu dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif," kata Arif.
--page
Pada sisi lainnya, rezim penegakan hukum tindak pidana narkotika, saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Hal inilaj, lanjut dia yang mendorong Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika.
"Dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungannya," harap Kajari. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









