BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman meresmikan Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di Kuala Kapuas pada Senin, 19 September 2022.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kajati Kalteng Pathor Rahman saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian tersebut mengingatkan jajarannya atau internal Kejari jangan sampai nanti dengan adanya program Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk hal hal yang menyimpang.
"Kita tahu dengan adanya kemudahan ini kita anggap ini adalah kemudahan yang berujung pada kebaikan. Tidak disalahgunakan oleh teman teman di kejaksaan terutama para jaksa yang menjalankan perkara tersebut," kata Pathor.
Dia mengajak jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi wibawa, dan juga harus tetap memberikan yang terbaik kepada masyarakat. "Kita hadir juga untuk kita menjadi pelopor keadilan yang didambakan oleh masyarakat," tegasnya.
Adapun Rumah Restorative Justice yang diresmikan tersebut berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan untuk Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di RSUD dr. H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









