PANITIA Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Palangka Raya membongkar paksa sejumlah alat peraga kampenye (APK) yang terpampang di sejumlah sudut kota, Selasa (26/1/2016).


 Alasannya, sudah dilakukan pelayangan surat pemberitahuan kepada pasangan calon (paslon) maupun KPU Kota Palangka Raya namun tidak digubris. Alhasil, pihaknya berinisiatif agar APK tidak terus ‘bergentayangan’ memengaruhi warga.


Menurut Ketua Panwaslih Kota, Barombon, masih terpasanganya APK  dinilai sudah melanggar aturan, baik terkait masa tayang maupun materi.

Sebab dalam beberapa hari ini sudah tidak ada lagi tahap kampanye sesuai bunyi keputusan KPU.


Barombon mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU Kota Palangka Raya terkait dugaan adanya pelanggaran dalam tayangnya APK.


“Agendanya penertiban APK yang terindikasi melanggar aturan. Tapi kita kan tidak serta merta menertibkan, melainkan sudah lalui prosedur dan sudah kita inventarisir, juga sudah meminta KPU supaya menyurati tim kampanye masing-masing Paslon,” tuturnya


“Tujuan surat itu, supaya menurunkan sendiri selama 1 x 24 jam. Tapi ternyata setelah kirim surat ke KPU tapi sampai pagi ini belum dilepas. Karena itu kami kordinasikan kepada instansi terkait mulai aparat keamanan, Satpol PP, untuk bersama menurunkan,” sambung Barombon di sela aktifitas penurunan APK, Selasa (26/1).


Ditanya mengenai aktifitas dari beberapa tokoh partai politik yang blusukan ke pasar diikuti dengan lontaran ajakan nomor urut paslon, jawaban Barombon masih sama dengan beberapa kali kesempatan sebelumnya.


Pihaknya mengaku keterbatasan bukti yang meyakinkan bahwa itu kampanye yang dilarang, serta belum diterimanya laporan pengaduan oleh pihaknya. Karena tidak ada laporan, sehingga dirinya tak berdaya menindak tegas.


“Kalau ada bukti rekaman dan ada laporan disampaikan ke kita, akan diproses. Sebab itu kan harus ada bukti-bukti kuat. Kalau memang ada terbukti dan ada laporan disampaikan kita, akan kita proses.”
(RZ/B-12)