PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pansus Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Siti Nafsiah mengatakan, Raperda P4GN menjadi salah satu prioritas pembahasan di DPRD Kalteng.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng ini, raperda tersebut sangat penting dan diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah (pemda) serta aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Provinsi Kalteng yang saat ini peredarannya sangat mengkhawatirkan.

"Belum lama ini kami bersama pihak terkait dari Pemprov Kalteng sudah mulai membahas Raperda P4GN tersebut, karena memang sangat penting dan perlu diprioritaskan agar bisa segera menjadi perda," ucapnya, Selasa, 20 September 2022.

Dia menerangkan, didalam membahas Raperda P4GN ini tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena pasal-pasal yang dimuat nantinya harus sedetail mungkin agar ketika disahkan menjadi sebuah perda dapat bermanfaat serta pedoman bagi semua pihak baik pemda maupun penegak hukum.

Disebutkannya, pihaknya dari pansus DPRD Kalteng akan bekerja maksimal dan optimal guna membahas raperda tersebut agar dapat selesai tepat waktu dan segera bisa disahkan menjadi perda. Dan diharapkan pihak dari Pemprov Kalteng juga bisa bekerjasama dengan baik selama pembahasan Raperda P4GN tersebut.

--page


"Tentu kita sangat mengharapkan adanya Perda P4GN di Kalteng ini. Maka dari itu kita sejak awal mendukung raperda tersebut dibahas lebih lanjut di DPRD Kalteng, jadi mudah-mudahan selama pembahasan hingga kedepan tidak ada kendala dan pembahasannya pun bisa selesai tepat waktu," tandasnya. (DONNY D/B-7)