BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.
Sales Branch Manager Pertamina Kalteng, Hutama Yoga Wisesa mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
"Sanksi pembinaan akan diberikan bagi SPBU yang melanggar. Sanksi pembinaan itu ada banyak tingkatannya, mulai dari peringatan, pengaturan penyaluran, hingga penghentian penyaluran dan tertinggi pencabutan izin usaha," ujarnya, Selasa, 20 September 2022.
Menurut Yoga, Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sedangkan kewenangan pihak aparat keamanan berada di luar SPBU.
"Komitmen ini dibuktikan dengan pengawasan SPBU yang ada di Kalteng, semua aturan dan ketetapan penyaluran BBM bersubsidi tersebut akan terus dilakukan," ungkapnya.
--page
Bahkan, lanjutnya, bulan lalu pihaknya telah menindak tegas tujuh SPBU yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Sukamara.
"SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM terutama subsidi, contohnya melakukan pengisian ke jeriken tanpa surat rekomendasi, karena itu kan diatur Perpres. Di beberapa SPBU masih kami temukan," terangnya.
Kendati demikian, ia mengaku, dalam pengawasan tentunya membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat. (AGUS/B-7)









