PALANGKA RAYA –

DITRESKRIMUM Polda Kalimantan Tenggah berhasil mengungkap 4 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui Operasi Patuh Telabang yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam operasi yang dilakukan selama 25 hari itu jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan 9 orang sebagai tersangka yang berinisial AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY dan WN. 

“Tiga orang adalah penadah, 1 orang pelaku penambang dan pemilik lahan, serta 4 orang pekerja. Berdasarkan pengakuan seluruh terduga pelaku, aktivitas penadahan dan pertambangan emas ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2021,” ujarnya.

"Dalam hasil dari operasi Telabang 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng berupa uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilo gram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar,” lanjutnya

Dalam operasi yang dilakukan Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilo gram atau 1.396,69 gram.

Kemudian 1 unit alat berat excavator, 2 unit mobil, nota pembelian emas, bundel nota pembelian emas, tempat penyimpanan uang, botol berisi logam emas, botol pengolahan atau pembakaran emas, tujuh priok atau mangkok tanah liat, botol berisi cairan raksa, timbangan emas, tabung gas kaleng untuk pembakaran, toples berisi garam emas dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selanjutnya Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penulis: Juliana
Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya