MAHKAMAH Konstitusi (MK) meloloskan tujuh perkara perselisihan hasil pemihan (PHP) tanpa putusan sela.
Tujuh perkara itu berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Muna (Sulawesi Tenggara), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), dan Teluk Bintuni (Papua Barat), Solok Selatan (Sumatera Barat) , Kepulauan Sula (Maluku Utara), dan Mamberamo Raya (Papua).
Kasus dari tujuh daerah itu dianggap memenuhi syarat administrasi yang diatur Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur ambang batas selisih suara 0,5%-2%.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengungkapkan MK akan segera melakukan sidang pokok perkara untuk ke-7 perkara tersebut. Mendengarkan keterangan saksi merupakan agenda dalam persidangan pokok perkara yang telah dijadwalkan pada 1 dan 2 Februari mendatang.
“Mulai tanggal 1 Februari 2016 MK akan mendengarkan keterangan saksi pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak),” ujar Fajar kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Fajar menjelaskan keputusan ini merupakan resmi diambil berdasarkan pertimbangan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukam secara internal oleh hakim konstitusi. “Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Tiap pihak yang akan beracara dalam sidang pokok perkara nanti diberikan kesempatan untuk menyediakan saksi sebanyak 5 orang oleh MK. Fajar melanjutkan, untuk mempermudah kerja hakim konstitusi
MK berharap saksi yang disiapkan oleh pihak yang mengikuti persidangan merupakan saksi yang mengetahui substansi permasalahan yang sedang diperkarakan.
(*/MI)








