Radiogram ke semua pemerintah daerah sudah dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyamakan persepsi terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Area transmigrasi disiapkan sebagai rencana cadangan.


“Saya kirim radiogram meminta ke bupati/wali kota untuk ikut menjemput di pemukiman sementara. Tolong juga diantar dibawa ke empat tinggal asalnya, dibina, disosialisasikan, keluarga harus menerima. Ini bukti negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (26/1/2016).


Meski demikian, pemerintah masih membahas sejumlah alternatif lain dalam penanganan eks anggota Gafatar. Misalnya, solusi bagi mereka yang enggan dipulangkan dan daerah yang enggan menerima eks anggota Gafatar.


Pihaknya juga akan menegaskan soal posisi Gafatar. Pasalnya, Kesbangpol Kemendagri pernah menolak pengajuan perijinan ormas Gafatar, Jaksa Agung telah mengeluarkan keputusan soal aliran ini di 2007, dan MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran yang diinisiasi oleh nabi palsu Ahmad Musadeq ini.

Amankan aset


Pihaknya kemudian meminta Pemda untuk menginventarisasi aset-aset yang ditinggalkan eks Gafatar di Kalimantan Barat. Sebab, akan ada kekuatan hukum saat aset seperti tanah  sudah ada jual beli serta sertifikatnya.


“Kalau memang aset itu milik mereka, tanah sekian hektare, harus dijaga jangan sampai dijarah. Itu hak warga negara sepanjang dia punya bukti-bukti yang kuat,” kata Tjahjo.


Mengenai permasalahan tempat tinggal permanen mereka pascarelokasi, Mendagri menyerahkan itu pada pembahasan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan, Rabu (27/1). Alternatifnya, negara menyediakan lahan transmigrasi baru bagi eks Gafatar.


“Perlu waktu juga. Yang penting pemerintah membina, daerah tempat asal juga harus cukup sosialisasi. Apapun (eks Gafatar) ini warga negara Indonesia. (Bergabung dengan Gafatar) bisa dia karena kemauan sendiri, bisa karena iming2, bisa karena ‘sesuatu’,” tandas Tjahjo. (MI/B-1)