MENCOBLOS satu saja dari dua pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) pada hari ini, akan menjadi suara sah untuk menentukan terpilihnya pemimpin Bumi Tambun Bungai. Dua paslon itu adalah nomor urut 1 H Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib) dan nomor urut 2 Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa).


Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2015 menyebutkan, surat suara dinyatakan sah, jika diberi tanda coblos pada nomor urut, atau foto, atau nama salah 1 (satu) Pasangan Calon dalam Surat Suara.


Pada ayat (2) dijelaskan, tanda coblos yang sah adalah: a. tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut atau nama Pasangan Calon atau foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; b. tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.


Atau, c. tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

Putusan MA


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi KPU dengan nomor perkara 676 K/TUN/Pilkada tertanggal 24 Desember 2015, Pilgub Kalteng diikuti dua paslon. Mereka adalah Sohib dan Wibawa. Paslon Ujang Iskandar-Jawawi (UJ), tersingkir karena terindikasi menggunakan dokumen dukungan palsu dari PPP.  


Sohib diusung secara gotong-royong oleh Partai Gerindra, PAN, PKB, dan Demokrat dengan total 19 kursi di DPRD Kalteng. Pasangan ini juga didukung oleh Partai Golkar (13 kursi), PPP (7), dan PKS 4).


Sedangkan Wibawa hanya diusung oleh partai tunggal, PDIP (11 kursi).


Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, ikut mengawal langsung persiapan terakhir dan hari pencoblosan Pilgub Kalteng. Ia mengingatkan agar anggota KPU dan panitia pengawas pemilihan (panwaslih) menjaga netralitas.


‘’Sedikit saja netralitas penyelenggara ini tercemar, maka harus siap menerima sanksi diberhentikan,” kata Husni, saat meninjau kesiapan Pilgub Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (26/1/2016). (B-1)