PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai arahan Kepala Staf Kepresidenan pada masa Presiden Joko Widodo, Moeldoko meminta pemda untuk melaksanakan program belanja wajib sosial ke pemda atau pemkot, seluruh Pemda di Kalteng juga disebut telah menganggarkannya. Melalui APBD pemda diminta untuk bisa mensubsidi transportasi distributor agar dapat memengaruhi harga.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum atau DTU bulan Oktober-Desember 2022 dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi untuk perlindungan sosial," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yura Djalins pada Rabu, 21 September 2022.

Menurut Yura, peruntukan dana wajib ini berupa Bantuan Sosial, Penciptaan Lapangan Kerja, Subsidi Sektor Transportasi dan Perlindungan Sosial lainnya.

"Berdasarkan hasil koordinasi dan rapat TPID di Kalteng, masing-masing Pemda telah mengalokasikan belanja wajib sebagaimana PMK ini," tegas Yura lagi.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, TPID Kalteng telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengendalian inflasi secara berkala, baik melalui kegiatan operasi pasar, maupun peningkatan ketahanan pangan melalui Gerakan Menanam Cabai dan Bawang Merah yang diluncurkan langsung oleh Gubernur Kalteng pada tanggal 18 September 2022 sebagai upaya quick wins pengendalian inflasi.

--page

"Berdasarkan timeline dari masing-masing TPID kegiatan pengendalian inflasi akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir tahun," tuturnya lagi.

Adanya alokasi anggaran belanja wajib perlindungan sosial oleh masing-masing Pemda ini menurut Yura tentunya akan berdampak positif dalam menjaga daya beli masyarakat dan menahan laju kenaikan inflasi lebih lanjut sebagai dampak kenaikan BBM Non Subsidi.

"Adapun besaran nilai anggaran masing-masing Pemda dapat dilakukan konfirmasi kepada Pemda terkait, karena besarannya disesuaikan dengan nilai alokasi DTU pada masing-masing Pemda," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)