PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa Nico, perkara penadahan motor curian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," bunyi amar majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 September 2022.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Nico pidana penjara selama 8 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan JPU.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 14 Mei 2022, telah terjadi pencurian motor di sebuah kos-kosan Jalan Uria Mapas.

Felix Nongkrong di depan sebuah gudang jasa pengiriman barang di Jalan Jati. Ia kemudian menghubungi temannya, Alan (DPO) untuk minta diantar pulang.

--page

Saat melewati Jalan Uria Mapas, ia melihat sebuah motor Merek Honda CRF sedang parkir di depan kos-kosan. Ia meminta Alan untuk berhenti. Kemudian Felix mendorong motor yang tidak terkunci.

Alan betugas mengawasi keadaan sekitar. Keduanya mendorong sepeda motor yang diambil tersebut menggunakan kaki dan terdakwa yang menaikinya.

Dodi kemudian menghubungi terdakwa Nico, yang saat berada di kos-kosan Jalan Garuda. Dodi Felix meminta motor tersebut dijualkan. Nico menghubungi Maslaina untuk menjualkan motor tersebut kepada orang lain dengan meminta keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Tidak lama berselang, Nico kemudian mengantarkan motor Honda CRF tersebut ke sebuah kos di Jalan Garuda, dan Maslaina memberikan uang Rp 7 juta kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian diberikan Rp 6 juta  ke Dodi Felix. Terdakwa juga diberikan uang Rp 200 ribu dari Dodi Felix.

Pada 16 Mei 2022, terdakwa diminta Maslaina mengantarkan motor tersebut ke pendahara dan menyerahkan motor kepada seseorang di pinggir jalan. Terdakwa kembali ke Palangka Raya dengan menggunakan Taxi. (APRIANDO/B-7)