BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya telah menghadirkan aplikasi perizinan secara online.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah menjelaskan, aplikasi perizinan online yang dibangun oleh DPM-PTSP Kota Palangka Raya itu merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya. Kemudian, juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan pemerintah setempat.
"Melalui aplikasi yang berbasis web ini, DPMPTSP Kota Palangka Raya berusaha memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah dan transparan," terangnya saat di konfirmasi, Rabu, 21 September 2022.
Dirinya melanjutkan, aplikasi yang juga terintegrasi dengan website DPM-PTSP ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan serta dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke di DPM-PTSP hanya untuk mengetahui persyaratan perizinan, status permohonan perizinan yang mereka ajukan dan pengambilan izin yang telah diterbitkan. Semuanya akan bisa dilakukan secara online," paparnya.
--page
Dia melanjutkan, masyarakat cukup membuat akun, mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan dan memantau status permohonannya.
"Ketika status permohonan telah selesai maka akhirnya cukup datang satu kali saja untuk mengambil izin yang telah diterbitkan dengan menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan," pungkasnya.
"Kita tau masih banyak pengusaha yang belum mengantongi izin, maka dari itu dengan ini diharapkan, yang belum berizin bisa mendaftarkannya dari rumah," pungkasnya. (AGUS/B-7)









