BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Timur mengungkap kasus kejadian kebakaran sekolah yakni di MIS Al-Azhar berlokasi di Handel Kaderi RT 02 Desa Anjir Serapat Timur km 14, Kecamatan Kapuas Timur yang terjadi pada 7 September 2022.
Terungkap bahwa terduga pelaku pembakaran gedung sekolah itu adalah seorang anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi, dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menyampaikan dugaan motif pelaku dalam press release, Rabu, 21 September 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyidikan didapati dugaan motif melakukan pembakaran adalah karena tersangka merasa kecewa dan kesal dikeluarkan oleh pihak sekolah," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.
Sementara kedua orang tua tersangka bercerai /broken home, sehingga segala aktivitas dan pergaulan tersangka layaknya orang dewasa dan di luar kontrol/kendali orangtuanya.
"Pelakunya masih anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Karena tersangka masih di bawah umur kita tidak lakukan penahanan, tapi ia wajib lapor. Tapi, tetap proses hukum tetap dilaksanakan. Tetapi jika dalam prosesnya dilakukan diversi atau lainnya tergantung kewenangan hakim," jelas kapolres.
Kapolres membeberkan modus operandi tersangka membakar gedung sekolah MIS Al-azhar dengan cara mengambil kertas dan tisu yang ada di dalam ruang guru kemudian meremas-remas kertas dan tisu tersebut sambil memasukkan 1 buah korek api/ mancis di dalamnya.
"Kemudian tersangka membakar kertas dan tisu tersebut selanjutnya setelah terbakar korban pergi meninggalkan lokasi kejadian," bebernya.
Diketahui, lanjut dia juga bahwa tersangka berupaya melakukan pembakaran sekolah tersebut selama 3 kali, pertama pada tanggal 11 Juli 2022, yang kedua tanggal 14 Juli 2022 dan yang terakhir hari Rabu, 7 september 2022 sekira pukul 22.30 WIB yang mengakibatkan kebakaran.
--page
Barang bukti diamankan berupa satu kantong plastik abu atau arang sisa kebakaran, satu buah gembok beserta engsel, satu buah linggis dengan panjang 51 cm, dan satu buah mancis warna putih hitam.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 187 ayat (1) huruf e KUHPidana berbunyi "barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









