BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Jubair Arifin mengungkapkan saat melaksanakan reses di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar ia ada menerima aspirasi dari pihak desa Kumai Hilir yang meminta proses pemerkaran desa Kumai Hilir Seberang agar dipercepat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wilayah Kumai Hilir ini terbagi menjadi dua wilayah yang terpisah antara Kumai Hilir serta Kumai Hilir Seberang dan pemekaran salah satu wilayah tersebut sudah dalam tahap proses namun hingga kini masih belum juga selesai.
"Informasi dari Lurah Kumai Hilir yang didapatkan saat reses itu proses pengajuan pemekaran sudah memakan waktu selama kurang lebih 2 tahun dan belum juga direalisasi," ujarnya, Kamis, 22 September 2022.
Oleh karena itu sebut dia, pihak Kelurahan Kumai Hilir memohon adanya persetujuan dari Pemprov Kalteng agar wilayah Kumai Hilir Seberang bisa segera dimekarkan agar terpisah dari wilayah Kumai Hilir, sehingga pembangunan kedua wilayah tersebut bisa dengan cepat.
"Bukan tanpa alasan pihak desa menginginkan pemekaran itu segera disetujui, karena jika masih bergabung pembangunan akan berjalan lambat dan alasan lain juga karena kedua wilayah itu terpisah, jadi perlu dimekarkan," ujarnya.
Dia menjelaskan wilayah Kumai Hilir Seberang saat ini memiliki penduduk sekitar 1.400 orang dengan jumlah KK 380 orang. Dilihat dari jumlab penduduk itu tentu wajar jika wilayah tersebut dimekarkan dan menjadi satu desa.
--page
"Harapan kita tentu aspirasi ini bisa ditindak lanjuti oleh Pemprov Kalteng agar kedua wilayah sama-sama bisa mengalami perkembangan dan maju kedepan, semoga saja dalam waktu dekat dapat segera direalisasi," imbuhnya. (DONNY D/B-11)









