PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Zulkifli terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 100,42 gram.

Hakim Juga menghukum terdakwa untuk membayar Denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 22 September 2022 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani Kurungan badan selama 8 tahun 6 bulan. 

Dalam dakwaan jaksa Zulkifli ditangkap kepolisian pada 24 Maret 2022 di Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Ijul ditangkap bersamaan Yuspianur yang didakwa dalam berkas terpisah.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam sebuah kaleng beserta dengan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya, Yuspianur mendapatkan pesanan sabu dari seseorang, kemudian ia menghubungi terdakwa.

Ia menghubungi Encek (DPO), keduanya dijanjikan upah senilai Rp 5 Juta apabila sabu berhasil terjual. (APRIANDO/B-11)