BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis sore, 22 September 2022.
Dalam sidang tersebut, Hakim yang dipimpin oleh Achmad Peten Sili beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, Akhmad Ghazali, dan Yoneli Bungai hadir secara langsung didampingi masing-masing Penasehat hukumnya.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa adalah eks pejabat di Pemerintah Kota Palangka Raya yang sempat menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang dan Direktur Utama PT Iyhamulik Bengkang Turan, Muhammad Siddik dan satu saksi yakni Sumarjana dari video konferensi.
Dalam persidangan Muhammad Sidik mengatakan bahwa perusahaan miliknya terlibat menandatangani proyek kontainer dan terdakwa Sonata Firdaus sebagai PPK pada proyek tahun 2017. Proyek tersebut diakuinya dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3,102 milliar. Kemudian ia membenarkan keterangannya kepada penyidik bahwa HPS DPA pada Dinas sebesar Rp.3,150 milliar.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait masalah proyek tersebut, ia mengaku terdapat permasalahan dalam pembayaran proyek tahap terakhir yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
--page
“Jadi ada tiga tahap, sisanya Rp.1 milliar lebih, alasannya waktu itu ada surat dari Sekda bahwa dana daerah itu kosong,” ujarnya.
Dalam keterangannya di dalam persidangan, ia mengaku bahwa telah terjadi pembayaran yang tidak masuk ke rekening perusahaan. Melainkan rekening pribadi. Akan tetapi ia tidak mengetahui rekening pribadi siapa yang dimaksud.
Ia mengenal terdakwa Ghazali pada saat proyek tersebut hendak ditenderkan. Saat itu, ia menceritakan Ghazali dan Aan hendak meminjam perusahaan miliknya. Ia bersama Ghazali dan Aan melakukan kerjasama pada proyek kontainer tersebut.
“Jadi administrasi itu Aan, untuk pembelian barang dan sebagainya itu Ghazali, itu” jawab Sidik saat ditanya kejelasan kerjasama tersebut.
Proyek tersebut, diakui Sidik bermasalah di tahun 2019. Padahal pada saat itu serah terima sudah dilakukan pada tahun 2018 dengan membayar denda.
--page
Kemudian, hakim mempertanyakan soal uang proyek masuk rekening pribadi di dalam rekening terdakwa Ghazali kepda saksi Sidik. “ ya , haji Ghazali tadi pak,” jawab Siddik.
Ia juga mengaku pernah didatangi oleh terdakwa Yoneli Bungai di Rutan saat ia menjalani hukuman dalam perkara lain membawa kertas berisikan materai untuk meminta tandatangan persetujuan bahwa dirinya yang menyuruh mengirimkan uang ke rekening Ghazali.
Akan tetapi ia tidak menandatangani surat tersebut. Soal status Ghazali di perusahaannya yang terlibat proyek pun dipertanyakan oleh Anggota Hakim, Irfanul Hakim dipersidangan.
Saksi Siddik mengaku tidak ada jabatan struktural. Apalagi surat kuasa untuk mewakili. Artinya status Ghazali hanya kerjasama dalam kesepakatan dengan saksi Siddik. Saksi Siddik mengaku terdakwa Sonata tak tahu soal kerjasama antara dirinya dengan terdakwa Ghazali.
Sementara, Rawang yang dalam perkara tersebut menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya mengaku telah menganggarkan di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk membayarkan proyek tersebut.
Saat ditanya soal pembayaran proyek tahun 2017 yang dibayar pada tahun 2018 oleh Jaksa, ia tidak tahu masalah tersebut.
--page
“Masalah itu saya kurang tahu,” jawabnya.
Pembayaran tersebut, diakuinya ke rekening PT Iyhamulik Bengkang Turan. Namun demikian saat ditanya Jaksa terkait pembayaran yang tidak dilakukan ke rekening yang tertera dalam SPM yang ditandatangani oleh Saksi Rawang, ia tidak mengetahui itu.
Sementara terkait saksi ketiga, saat dipanggil ia tak bisa masuk ke videokonferensi. Sehingga keterangan tersebut ditunda oleh Hakim hingga dilanjutkan pada Sidang berikutnya. (APRIANDO/B-5)









