SAKSI di tempat pemungutan suara (TPS) Pilgub Kalteng dari pasangan calon (paslon) nomor dua, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa) menggunakan atribut berupa baju berwarna merah dengan simbol "WWY". Hal ini antara lain terlihat di TPS Kelurahan Raja Seberang dan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2015 Pasal 30 menyebutkan, penggunaan atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan simbol parpol atau pasangan calon, dilarang.

Sempat terjadi ketegangan saat salah seorang saksi dari paslon nomor urut satu (Sugianto Sabran-Habib Said Ismail) meminta izin kepada ketua KPPS untuk menegur saksi paslon dua itu. Namun, ditolak oleh Ketua Ranting PDIP Kelurahan Raja Seberang dengan alasan itu sudah menjadi instruksi dari pimpinannya.

Sementara para saksi di 5 TPS yang menggunakan baju dengan simbol paslon Wibawa memilih segera mengganti bajunya. Panwascam Arsel, Edi Sulistiawan, saat memantau beberapa TPS di Raja Seberang menegaskan bahwa atas kesepakatan semua pihak, mereka sudah mengganti bajunya.

Hal serupa juga ditemukan di TPS 16 dan 18 Kelurahan Mendawai, TPS 15, 16, 27, 34, dan 38 Kelurahan Baru. Menurut sumber Borneonews, baju dengan simbol WWY tersebut digunakan bukan hanya di Kabupaten Kobar tetapi se-Kalimantan Tengah. (KK/B-1)