BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palangka Raya karena menjual minuman keras (Miras) oplosan jenis Gaduk.
Pasutri itu diamankan di sebuah kios Jalan Bawean Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada, Sabtu malam, 24 September 2022.
Danton PPRC Ditsapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula, pihaknya menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat adanya sebuah kios yang diduga menjual Miras Oplosan.
Kemudian lanjut Budi, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang telah di petakan dan ternyata benar. Di tempat kios itu ditemukan ratusan botol sisa-sisa penjual Miras oplosan.
"Barang bukti yang kita dapatkan hanya ratusan botol sisa-sisa penjualan saja," Budi, Minggu 25 September 2022.
--page
Budi menjelaskan, pasutri itu telah menjalani bisnis tersebut sejak lama. Untuk bahan Miras oplosan yakni alkohol dengan kadar 70 persen dicampur air mineral dan minuman energi.
"Pasutri itu memasukan ke dalam botol dan dijual ke warga dengan harga perbotol Rp20 ribu," ucap Budi.
Menurut keterangan Pasutri tersebut kata Budi, ia mendapatkan alkohol 70 persen tersebut dari sejumlah apotek yang ada di Kota Palangka Raya.
"Saat ini, Pasutri dan Barang bukti kita amankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









