BUPATI Mura Perdie M Yoseph berpesan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa memahami segala peraturan yang menyangkut tugas, fungsi, dan kewenangan BPD.
Hal tersebut disampaikan Perdie saat melantik anggota BPD Desa Makunjung, Kohong, Liang Nyaling, Tumbang Bauh, Dirung Sararung, Batu Tojah,Hingan Tukong, Tumbang Masalo, dan Desa Tumbang Baloi di aula Kantor Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kelurahan Makunjung, Senin (25/1).
Dikatakan Perdie saat ini fenomena yang berkembang di desa, sering terjadinya ketidakharmonisan hubungan kerja antara lembaga pemerintahan desa dan BPD.
Ini pun disebabkan ketidakpahaman baik aparatur pemerintahan desa maupun BPD tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki, serta ketidaktahuan dalam tanggung jawabnya.
“Kondisi itu disebabkan kurangnya keinginan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar bagi aparatur desa dan juga BPD dalam menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat,” kata Peedie.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa dan BPD mengamanatkan dan sudah mengatur sedemikian rupa bahwa BPD adalah mitra pemerintahan desa, demikian pula sebaliknya.
(B-11)


