SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara akan menyiapkan Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Rencananya Mall Pelayanan Publik akan ditempatkan bekas rumah jabatan Camat Sukamara yang beralamat di Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Sekda Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan MPP merupakan sarana untuk pelayanan terintegrasi satu atap. Jadi semua pelayanan yang ada di pemerintahan akan ada di MPP, mulai dari pelayanan pemerintah pusat hingga kabupaten. 

"MPP memang diwajibkan bagi semua daerah dengan pelayanan terintegrasi dalam satu tempat terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat," katanya, Senin, 26 September 2022.

"Jadi dalam MPP ini tidak hanya untuk pelayanan yang ada di pemerintahan daerah tetapi juga menyangkut pelayanan dari pemerintah pusat yang kewenangannya ada di daerah," tambahnya. 

Menurutnya masyarakat membutuhkan kenyamanan dan kemudahan dalam mendapat pelayanan publik karena itu adanya MPP diharapkan bisa lebih mudah dan lebih cepat dalam pelayanan.

"Dengan adanya Mall Pelayanan Publik tentunya akan menghemat waktu karena bisa dilakukan disatu tempat untuk semua urusan pelayanan," ujarnya.

--page

Rendy menambahkan MPP nantinya ditempatkan di eks rumah jabatan Camat Sukamara, sebelum ditempati akan dilakukan direnovasi terlebih dahulu. 

"Kita siapkan satu bangunan sekalian dengan satu biaya untuk membuat mall pelayanan publik," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)