PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tingkat pernikahan usia dini di Kota Palangka Raya masih terukur dan tergolong rendah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan.

Sahdin menilai pemahaman masyarakat Kota Cantik terkait efek negatif pernikahan dini saat ini sudah semakin tinggi. Terlebih adanya peraturan dalam pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), secara tidak langsung hal tersebut mampu menekan atau meminimalisir terjadinya pernikahan dini.

“Maka dari itu, kenapa jumlah pernikahan dini saat ini masih bisa dikatakan terukur dan rendah, itu karena adanya syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan saat akan mengajukan pernikahan,” katanya, Senin 26 September 2022.

Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Baik itu melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana (KB) maupun program-program yang ada di Posyandu.

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan kader maupun program kesejahteraan DPPKBP3A dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar akan resiko pernikahan usia dini.

--page

“Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat yakni menyangkut dampak-dampak negatif apabila menikah di usia dini. Karena besarnya resiko melakukan pernikahan usia dini, maka kami minta kepada orang tua untuk dapat membantu memberikan arahan dan perhatian,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)