BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas meminta camat agar menjadi koordinator untuk kegiatan uji petik data kependudukan.
"Camat akan mencari desa mana saja yang mengalami perubahan jumlah penduduk secara signifikan kemudian desa tersebut akan dilakukan uji petik berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dissukcapil) yang disandingkan dengan data dari desa," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas Polie L Mihing pada Selasa 27 September 2022.
Kemudian, Polie menjelaskan, uji petik data penduduk perlu dilakukan karena adanya perbedaan yang signifikan antara data jumlah penduduk dari Ditjen Dukcapil semester 1 tahun 2022 yang menurut informasi akan digunakan sebagai penataan dapil pemilu tahun 2024 dengan data penduduk yang digunakan pada penataan dapil di pemilu 2019.
Data jumlah penduduk dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk penataan dapil di pemilu 2019 yakni berdasarkan data jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas dari Ditjen Dukcapil semester I tahun 2017.
Menurut data dari Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk di Daerah Pemilihan (dapil) I tahun 2017 semester I yakni 47.233 dan jumlah penduduk semester I tahun 2022 naik menjadi 49.998
Kemudian, ada penurunan jumlah penduduk di dapil II di tahun 2017 semester I yakni dari 47.436 menjadi 42.383 di semester I tahun 2022. Untuk jumlah penduduk di dapil III tahun 2017 semester I yakni 42.993 turun menjadi 38.519 di semester I tahun 2022.
Karena perbedaan jumlah penduduk itu, DPRD Kabupaten Gunung Mas sepakat dilakukan uji petik data kependudukan yang dikoordinasikan oleh camat.
Hasil uji petik tersebut kata Polie akan dirapatkan oleh pihak camat, Disdukcapil Gunung Mas dan Anggota DPRD setempat secara tertutup pada Senin 10 Oktober 2022.
"Dalam rapat tersebut akan dicari solusi dari permasalahan apa yang ditemukan saat uji petik di desa-desa dan permasalahan kependudukan lainnya. Misalnya yang belum rekam KTP elektronik pelu dilakukan rekam KTP elektronik atau warga yang sudah pindah namun belum melapor Disdukcapil sebaiknya bagaimana solusinya dan lainnya," terang Polie.
--page
Harapannya kata Polie, dengan adanya uji petik ini, data kependudukan di Kabupaten Gunung Mas bisa diperbaiki sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sebab hal tersebut akan berdampak kepada banyak hal, termasuk terkait penataan jumlah kursi di setiap dapil, pendanaan untuk daerah dan lainnya.
Untuk diketahui, rencana uji petik data kependudukan merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan beberapa pihak di antaranya Disdukcapil, KPU, Bawaslu, pemerintah kecamatan dan lainnya.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Gunung Mas pada Senin 26 September 2022. (RISKA YULYANA/B-6)









