KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tidak hanya untuk pihak tertentu saja dan ternyata aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung disebut juga bermanfaat untuk masyarakat luas. 

"Salah satu manfaat E-Berpadu untuk masyarakat yakni terkait izin besuk," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bukti Firmansyah usai acara sosialisasi E-Berpadu yang dilaksanakan, Selasa 27 September 2022.

Dikatakannya, ada hari-hari tertentu di mana masyarakat harus izin terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri sebelum membesuk tahanan di rumah tahanan negara.

Dengan adanya E-Berpadu ini, kata Firmansyah, masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas bisa meminta izin besuk ke rutan kelas II A Palangka Raya kepada Pengadilan Negeri Kuala Kurun melalui aplikasi tersebut dan tidak harus datang ke kantor.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan izin besuk melalui aplikasi E-Berpadu harus memiliki email, KTP-elektronik, nomor WhatsApp," terangnya.

Lanjutnya, aplikasi E-Berpadu ini juga bisa digunakan masyarakat untuk izin pinjam pakai barang bukti. "Misalnya mobil yang digunakan sebagai tindak pidana pencurian, mobil tersebut bisa dipinjam pakai yang izinnya bisa melalui aplikasi E-Berpadu namun diizinkan tidaknya tergantung majelis," jelasnya.

--page

Pengguna aplikasi E-Berpadu ini kata Firmansyah yakni, pihak pengadilan negeri, penuntut umum, penyidik, rumah tahanan, advokat dan masyarakat.

"Saat ini aplikasi E-Berpadu sudah mulai digunakan, namun digunakan secara serentaknya pada Bulan Januari 2023 mendatang," tandasnya. (RISKA YULYANA/B-11)