BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial NA, perkara tindak pidana penggelapan uang puluhan juta milik mini market Indomaret terancam 15 bulan penjara atau 1 tahun 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, " ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Informasi terhimpun, Selasa, 27 September 2022.
Perkara bermula saat NA diangkat sebagai Asisten Kepala Toko Mini Market Indomaret Cempaka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada 30 Juli 2021.
NA bertugas mengatur keperluan di toko dan bertanggung jawab terhadap shift kerja. Ia mempunyai akses untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang.
Pada 1 Juni 2022, terdakwa mengambil uang di dalam brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka dengan jumlah Rp 15 juta. NA memerintahkan saksi G menyetorkan uang tersebut ke rekening G yang kemudian diminta untuk menyetorkan ke rekening NA.
--page
Pada 2 Juni 2022, terdakwa NA mengambil uang di dalam brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka dengan jumlah Rp 62.398.450,- dan memasukkannya ke dalam rekening Bank BCA miliknya.
Total terdakwa mengambil uang tunai dari brankas tempat penyimpanan uang Indomaret Cempaka yakni Rp 77.398.450 dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk judi online. (APRIANDO/B-7)









