BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa berinisial KB dalam perkara penganiayaan terhadap kekasih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 27 September 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya selama 7 bulan penjara. Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula Saksi NK sedang bersama dengan terdakwa KB di dalam rumah di jalan Haka kecamatan Pahandut kelurahan Panarung Kota Palangka Raya pada 1 Juni 2022
Terdakwa KB mendengar ada bunyi notifikasi chat whatsapp dari seorang teman laki-laki saksi NK sehingga membuat terdakwa menjadi marah karena cemburu. Terdakwa KB kemudian bertanya kepada korban namun tidak menjawab.
Terdakwa lalu melempar handphone korban, mengena pada bagian pergelangan tangan kanan. Korban yang tidak mau membuka password handphone membuat terdakwa KB bertambah marah. Ia memukul korban Sebanyak 2 kali.
--page
KB kemudian keluar rumah dsn memukul kaca mobil Honda Brio Milik korban. Ia masuk ke dalam rumah untuk mengambil palu lalu memukul kaca belakang mobil hingga pecah. Tidak berhenti disitu KB kemudian menggunakan cangkul dan balok memukul kaca samping dan depan mobil.
Korban datang ke RS Bhayangkara dan melakukan visum terdapat luka gores pada pipi kanan, luka memar warna kemerahan pada pipi kiri, luka robek pada bibir atas bagian dalam dan luka memar pada punggung telapak tangan kanan dekat ibu jari korban.
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut hingga diproses oleh kepolisian. (APRIANDO/B-11)









