PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 12 bulan atau 1 tahun kepada terdakwa Deni Alias Sekoteng

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Deni Als Sekoteng tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," Ucap Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 27 September 2022 

Perkara bermula pada April 2022 terdakwa sekoteng berangkat dari Desa Tumbang Samba dengan menumpang mobil tangki yang lewat untuk menuju kota Palangka Raya bertujuan mencari pekerjaan.

Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Revo di pinggir jalan. Ia kemudian meminta untuk berhenti tidak jauh dari tempat motor tersebut.

Motor dengan kunci kontak yang masih menempel dibawa oleh terdakwa. Di tengah perjalanan ia melepaskan pelat motor untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.600.000. (APRIANDO/B-11)