MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah akan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai peraturan daerah.

"Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan," kata Nadalsyah, Selasa 27 September 2022 usai menghadiri rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan Perda tentang RDTR perkotaan tahun 2022-2042 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin 26 September 2022 kemarin.

Nadalsyah mengatakan tujuan penataan ruang ini guna mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta didukung oleh keberadaan simpul transportasi.

Nadalsyah berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Muara Teweh.

Sebelumnya dalam rakor Nadalsyah memaparkan bahwa Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah tertua di sepanjang DAS Barito dengan jumlah penduduk pada Kawasan Perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat 64.684 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa per hektar dengan total luas kurang lebih 5.872,37 hektare.

"Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi calon IKN di Provinsi Kaltim," jelas nya.

Dalam isu strategis, Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis serta dilewati oleh jaringan jalan nasional.

--page

“Sebagai penyangga rencana lokasi IKN, tentunya menjadi kawasan andalan nasional dengan sektor unggulan meliputi perkebunan, pertanian,pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi,” terangnya.

Namun yang menjadi kendala keberadaan yakni kawasan hutan yang mulai terhimpit oleh aktivitas budidaya (pembangunan) atau alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri pejabat Provinsi Kalteng, Sulteng, NTT dan Papua Barat, Bupati Banggai, Kupang dan Sorong beserta jajarannya, dan pejabat kementerian. (RAMADHANI/B-6)