BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman RI menegaskan empat pakem utama sebagai instasi pengawasan pelayanan oleh badan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyampaikan empat unsur dalam menjalankan fungsi dan perannya, tersebut Independen, Non Diskriminasi, Tidak Memihak dan Tidak Dipungut Biaya.
"Inilah yang menjadi kunci kenapa Ombudsman berbeda dengan lembaga negara lainnya," ungkap Jemsly saat diskusi bersama Serikat Media Siber (SMSI) Kalteng di Jalan George Obos, Kota Palangka Raya baru baru ini.
Jemsly mengatakan Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi instansi pelayan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
--page
"Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah," tegasnya. (HERMAWAN DP/B-5)









