USIA boleh senja, tapi perjuangan Sukimun (59), warga RT 02 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, untuk menggunakan hak pilih patut diacungi jempol. Meski tidak mendapat undangan pencoblosan atau C6, pekerja swasta ini hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya.
Awalnya, ia mendatangi TPS 02 dan 04 Desa Karang Mulya. Di dua TPS itu, namanya tidak terdaftar. Sehingga ia ditolak oleh panitia KPPS. "Sudah tiga kalau bolak balik, kata panitia saya nggak ada daftar namanya," ungkap Sukimun di depan TPS 02 Desa Karang Mulya, Rabu (27/1/2016).
Setelah ia mendatangi TPS 02 untuk kedua kalinya, akhirnya petugas KPPS membolehkan ia mencoblos surat suara dengan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagi persyaratan pemilih. "Saya tidak tahu harus datang ke TPS mana," ucap dia bingung.
Akhirnya setelah diizinkan petugas, ia langsung menerima surat suara dan menuju bilik suara untuk mencoblos salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. "Ya kalau sudah coblos seneng, tadinya bingung malah mau balik lagi ke rumah," katanya dengan wajah sumringah setelah berhasil mencoblos. (CP/B-2)
Awalnya, ia mendatangi TPS 02 dan 04 Desa Karang Mulya. Di dua TPS itu, namanya tidak terdaftar. Sehingga ia ditolak oleh panitia KPPS. "Sudah tiga kalau bolak balik, kata panitia saya nggak ada daftar namanya," ungkap Sukimun di depan TPS 02 Desa Karang Mulya, Rabu (27/1/2016).
Setelah ia mendatangi TPS 02 untuk kedua kalinya, akhirnya petugas KPPS membolehkan ia mencoblos surat suara dengan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagi persyaratan pemilih. "Saya tidak tahu harus datang ke TPS mana," ucap dia bingung.
Akhirnya setelah diizinkan petugas, ia langsung menerima surat suara dan menuju bilik suara untuk mencoblos salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. "Ya kalau sudah coblos seneng, tadinya bingung malah mau balik lagi ke rumah," katanya dengan wajah sumringah setelah berhasil mencoblos. (CP/B-2)


