BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperingati hari hak untuk tahu atau right to know day international pada 28 September 2022.
Ketua KI Kalteng, Mukhlas Roziqin berharap, Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keterbukaan informasi.
Sebagai implementasi Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28 F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Termasuk berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Menjadi perhatian bersama bahwasanya publik harus dijamin haknya untuk mendapat informasi dengan mudah cepat dan murah," ungkapnya.
--page
Mukhlas menegaskan, semua badan publik perlu menghargai hak-hak masyarakat, karena sudah dijamin oleh undang-undang. (HERMAWAN DP/B-7)









