BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bawaslu Kabupaten Barito Timur memperpanjang perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat kecamatan atau Panwaslu Kecamatan pada 4 kecamatan yaitu Kecamatan Patangkep Tutui, Paju Epat, Karusen Janang dan Kecamatan Dusun Tengah.
Ketua Bawaslu Feryanto Marthen Panggalaha menjelaskan, perpanjangan pendaftaran dilakukan pada tanggal 2-8 Oktober 2022.
"Untuk 6 Kecamatan sudah terpenuhi kuota dua kali kebutuhan dan 30 persen keterwakilan perempuan, sedangkan 4 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Patangkep Tutui, Paju Epat, Karusen Janang dan Kecamatan Dusun Tengah masih kekurangan pendaftar baik secara kuota dua kali kebutuhan minimal 6 orang maupun keterwakilan perempuan," ungkapnya kepada Borneonews, Rabu, 28 September 2022.
Sebanyak 85 orang pelamar pada pendaftaran sebelumnya yang berakhir tanggal 27 September 2022, jumlah itu terdiri dari laki-laki 59 orang dan perempuan 26 orang.
"Harapan kami kepada masyarakat terutama pada 4 kecamatan yang sudah saya sampaikan tadi agar bisa berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas pada Pemilu 2024," ujar Fery.
--page
Adapun persyaratan utama bagi peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yaitu Warga Negara Indonesia atau WNI, saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Barito Timur, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden atau wakil presiden serta mampu secara jasmani dan rohani.
Selanjutnya siap mengundurkan diri dari jabatan politik di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, siap bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik tidak dalam ikatan pernikahan dan mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
Setelah mendaftar, calon yang memenuhi syarat administrasi akan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT, kemudian wawancara dan diakhiri dengan pengumuman hasil tes perekrutan. (BOLE MALO/B-7)









