PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Diduga selewengkan dana Bumdes Melawen tahun anggaran 2018 - 2019, mantan Kades Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada berinisial M ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 28 September 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun mengatakan diduga kerugian negara yang dilakukan keduanya mencapai Rp 401.885.000. 

"Penyidik kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan, hari ini panggilan pertama pada keduanya. Setelah dilakukan komunikasi penyidik kemudian memutuskan penahanan pada mereka," jelasnya.

Kajari menjelaskan, saat diputuskan dilakukan penahanan, mantan Kades sempat melakukan perlawanan.

"Yang bersangkutan beralasan tidak bersedia ditahan enggan dengan berbagai alasan. Namun, sesuai prosedur akhirnya tim penyidik melakukan penahanan pada keduanya. Tentunya sebelum dilakukan penahanan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan layak," jelasnya.

Kajari mengatakan, modus yang dilakukan keduanya dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh Bumdes Melawen Sejahtera.

"Sumber modal tersebut ternyata menggunakan APBDes Desa Melawen tahun anggaran 2015-2018. Kemudian modal tersebut digunakan oleh tersangka M seolah-olah digunakan untuk pembangunan gedung aula desa setempat," jelasnya.

Tetapi, menurut Kajari, ternyata pembangunan gedung telah dianggarkan pada APBDes 2015-2019. 

"Padahal anggaran pembangunan telah terserap 100 persen sesuai dengan realisasi pembangunan gedung. Setelah itu, tahun 2019 tersangka HS selalu Dirut Bumdes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan CV X, dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat," jelasnya.

--page

Kajari mengatakan, dari kerja sama tersebut, tahun 2019 CV X telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana direkening Bumdes oleh kedua tersangka. 

"Keduanya sempat berdalih bahwa yang digunakan adalah uang milik mereka yang sempat dipakai untuk pembangunan gedung serba guna. Padahal uang tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh mereka," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)