PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan pentingnya pelaksanaan landasan yuridis dalam Pemilihan Umum dan Kepala Daerah (Pemilukada).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah menyampaikan landasan yuridis tersebut tertuang dalam UU 1945 Pasal 22 E.

"Pemilu dilakukan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Jika ini dilakukan dengan baik tidak akan ada yang curang," tuturnya saat sosialisasi bersama media di Aquarius Boutique Hotel, Kamis, 29 September 2022.

Siti mengatakan, salah satu peran insan media adalah pengawasan dalam pelaksanaan regulasi yang ada agar tetap tegak lurus sesuai aturan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya masyarakat mengetahui akan hak yang dimiliki, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih. Masyarakat perlu memastikan hak pilihnya terpenuhi dengan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

--page

"Penting memastikan masuk DPT. Walaupun memang bisa memilih dengan KTP, tapi itu banyak keterbatasannya dalam memberikan hak pilih," ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-7)