PEMERINTAH Kota Palangka Raya beserta Kantor Kementerian Agama melakukan pertemuan guna berkoordinasi untuk memverifikasi data 750 guru agama non PNS di tingkat pembimbing TPA dan sekolah minggu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Palangka Raya, Mohammad Yusuf pada Senin saat rapat di komplek kantor wali kota setempat mengatakan verifiaksi ini dilakukan guna memastikan guru non PNS tersebut masih aktif.

“Laporan yang kami peroleh, dari 750 guru itu masih ada 85 orang yang tidak menyampaikan laporan kegiatannya. Untuk itu kita perlu pastikan apa kendalanya. Berapa yang masih aktif dan tidak,” papar Yusuf, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, guru agama non-PNS tersebut wajib menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan tersebut harus diberikan kepada pemerintah dengan periode per triwulan. “Laporan itu kita gunakan sebagai dasar untuk memberikan tunjangan bagi para guru itu. Jika yang bersangkutan terlambat atau tidak menyampaikan laporannya maka kita jgua tidak bisa mengeluarkan anggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniah Kantor Kemenag Kota, Widarti mengatakan, keterlambatan laporan itu disebabkan oleh beberapa hal di antaranya ada yang sudah tidak aktif dan sebagian lagi karena adanya perpindahan pengurus.

“Kita akui kami juga kurang dalam melakukan pengawasan. Selain karena ada yang berhenti dan memang belum menyerahkan laporan juga ada pengurus yang pindah sementara laporan yang dibawanya belum sempat diserahkan kepada kami,” katanya.

750 guru itu terdiri dari 510 guru Islam, 160 guru Protestan, 22 guru Katolik, 44 guru Hindu dan 14 guru Budha.
“Karena mereka bukan guru tetap maka di antara mereka ada yang berhenti di tengah-tengah perjalanan. Untuk itu kami akan melakukan evaluasi sehingga hal ini tidak akan terjadi pada tahun 2016 ini,” kata Widarti. (ANT/B-12)