BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang kendaraan roda 6 atau lebih untuk melintasi jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, selama banjir.
Imbauan spanduk larangan tersebut telah dipasang petugas Dishub Provinsi Kalteng di setiap pintu masuk dari arah Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama maupun sebaliknya.
Sekretaris Dishub Kobar, Burhan mengatakan, pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan Dishub Provinsi Kalteng.
"Kami hanya mem-back up jika diperlukan bantuan," ujarnya, Kamis, 29 September 2022.
Disampaikannya, bahwa sesuai peraturan dari Dishub Provinsi, selama banjir Truk Roda 6 atau lebih dilarang melintasi jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, kecuali angkutan sembako, BBM dan pakan.
"Untuk kendaraan roda 6, jalurnya dialihkan melalui Kabupaten Lamandau," tuturnya.
--page
Sebelumnya, anggota DPRD menyoroti masih banyaknya truk roda 6 dengan tonase yang besar melintasi jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. Ditambah dalam kondisi banjir, maka jalan menjadi macet dan semakin rusak. (DANANG/B-11)









