PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan dua orang pria karena diduga melakukan pemalakan dan pencurian alat bangunan berupa Arco.

Kedua pria yang diketahui bersaudara itu diamankan dikediamannya komplek perumahan Langkai Permai 3 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Kamis malam, 29 September 2022.

Aksi pemalakan dilakukan pelaku kepada pedagang container yang berjualan di Jalan RTA Milono Km 7.

"Pelaku memalak pedagang container sebesar Rp50 ribu," kata Direktur Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Cahyo Widiarso melalui Danton Tim PPRC, Ipda Budi Hartono, Jumat 30 September 2022. Selain memalak kata Budi, pelaku juga mencuri Arco yang dilakukannya beberapa kali.

"Menurut pengakuan pelaku, bahwa ia melakukan pencurian Arco sebayak 4 kali dan sudah dijual seharga Rp150 ribu per unit. Hasil penyelidikan, bahwa salah satu pelaku berinisial D ini juga merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara," terangnya.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas ulah para pelaku.

Kini pelaku diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)