BIRNEONEWS, Palangka Raya - salah satu pelaku usaha, Rusdi yang hendak berinvestasi mengaku merasa kecewa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya yang menunda penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Menurut Rusdi, ia telah melakukan pengajukan permohonan PBG dengan mengikuti tahapan teknis hingga sudah menyetor pajak retribusi daerah ke DPMTSP Kota Palangka Raya.
Namun hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung berupa ruko miliknya di komplek Perumahan Marina Permai juga tidak kunjung diterbitkan lantaran kata Rusdi pihak PTSP menuding bahwa belum ada penyerahan Fasum dan Fasos ke Pemerintah Kota.
Menurut Rusdi, Fasum dan Fasos (fasilitas umum dan sosial) tidak ada kaitannya dengan bangunan itu. Ia mendapatkan lahan itu dengan cara membeli." Jangan dikaitkan masalah Fasum dan Fasos," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palangka Raya, Pordiansyah membenarkan adanya penundaan penerbitan PBG berupa ruko di perumahan Marina Permai.
--page
"Ya benar, karena mereka belum menyerahkan Fasum dan Fasos di perumahan tersebut. Jadi saya tahan dulu tidak mengkliknya hingga mereka sudah melaksanakan penyerahan Fasum Fasos ke pemerintah," jelasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









