BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 108,66 gram dari empat tersangka terakhir yang diamankan jajaran Satresnarkoba, bertempat di Aula Mapolres setempat pada Jumat, 30 September 2022.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono bersama Kajari Kapuas Arif Raharjo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kasatres Narkoba Iptu Subandi dan perwakilan dari BNK.
Juga dihadirkan para tersangka kasus sabu tersebut menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu ini.
Sebelum dimusnahkan, sampel sabu tersebut diuji terlebih dahulu untuk mengetahui kandungannya oleh perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kapuas.
Kemudian, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam cairan pembersih kloset dicampur air, dan diblender.
--page
Lalu, air di dalam blender itu di masukkan ke dalam kloset WC dan dipastikan tidak dapat dijangkau lagi.
"Ini tahap II di bulan September 2022 yang dimusnahkan sebanyak 108,66 gram," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.
Kapolres berharap, peran aktif masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, demi masa depan generasi penerus bangsa.
"Apabila masyarakat ada yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba segera melaporkan dan berkoordinasi dengan personel kami," imbuhnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









