KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sepanjang tahun 2022 sampai dengan September, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangani 48 kasus tindak pidana narkoba.

Jumlah tersebut disebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan penanganan kasus di tahun 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono. Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan penanganan tindak pidana tahun 2021, ada 58 kasus sampai akhir tahun. 

"Ini baru bulan September 2022 kita sudah menangani 48 kasus jadi secara grafik ada peningkatan," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Selain itu, Kapolres juga membeberkan bahwa di tahun 2022 ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti 537,67 gram sabu.

--page

"Secara teori, jika satu gram bisa dikonsumsi sampai sepuluh orang, itu berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 5000 orang warga dari penyalahgunaan narkoba," bebernya.

Kendati demikian, Kapolres terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkoba segera melaporkan.

"Laporkan kepada kami. Kami akan menutup identitas pemberi informasi. Mari kita bersama sama memerangi narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas," ajaknya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)