PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat untuk memahami bahwa pencabutan status pandemi Covid-19 dipegang oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

Hal itu menunjukkan keputusan bahwa pandemi Covid-19 berakhir ada di tangan WHO, seperti halnya penetapan status pandemi yang dideklarasikan oleh WHO.

“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa status pandemi merupakan deklarasi darurat kesehatan oleh WHO, maka status pencabutannya atau kewenangan untuk mengakhiri status pandemi pun demikian,” kata Reisa.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Jumat 30 September 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah tiga kasus, masing-masing dari Kapuas, Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau.

Pasien sembuh bertambah tujuh orang, yakni Kotawaringin Timur lima orang, Barito Utara satu orang, dan Lamandau satu orang. Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan.

Jika berdasarkan persentase, maka persentase kesembuhan 97,04 persen, dalam perawatan 0,07 persen, dan meninggal 2,89 persen. (HERMAWAN DP/B-11)