Kantor Presiden sedang menggodok wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga tunggal yang menangani kasus korupsi. Sementara kepolisian dan kejaksaan menangani perkara pidana atau kriminal lain.
“Gagasan paling mendasar adalah, harusnya korupsi ditangani oleh lembaga tunggal,” kata Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho, dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2015 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia menjelaskan, wacana tersebut diharapkan bisa menjadi solusi perbaikan IPK Indonesia yang berada di skor 36. Sementara Hong Kong, yang sudah menerapkan lembaga tunggal pemberantasan korupsi, memiliki skor IPK 75.
Dengan menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi, menurut Yanuar, diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain. Sehingga, konflik antarlembaga penegak hukum dapat dihindari.
“KPK tangani korupsi, Polisi tangani kejahatan apapun selain korupsi, dan Kejaksaan tangani penuntutan. Clear kan? Menurut saya, persoalan terjadi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan itu karena indepensensi, pembagian wewenang,” ujar Januar.
Hindari pelemahan
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mendukung wacana tersebut. Namun, harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk hindarkan gugatan dan pelemahan.
“Kalau memang KPK ambil alih, itu ide bagus dan KPK siap,” ujar mantan staf ahli kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
(MI/B-1)








